PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pasar modal (seringkali disebut dengan bursa efek) merupakan salah
satu instrumen ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat dalam hal investasi,
sekaligus juga merupakan sumber pembiayaan bagi perusahan-perusahaan di Indonesia.
Pasar modal dapat pula menjadi alat ukur bagi perkembangan perekonomian di
tanah air dan cerminan tingkat kepercayaan investor domestik maupun
internasional terhadap perangkat hukum dan kinerja pemerintah dalam dunia
perekonomian.
Sebagai instrumen ekonomi, pasar modal tidak luput dari
penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara
melawan hukum. Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit
dibuktikan, apalagi diperkarakan di hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar
yang sangat sensitif terhadap fakta materil (pemberitaan terkait jalannya
proses peradilan) berupa informasi terkait pasar modal. Umumnya kejahatan yang
terjadi di pasar modal dilakukan secara profesional oleh penjahat “kerah putih”
(white colar criminal), sedemikian sehingga para korbannya tidak sadar
telah dirugikan oleh tindak kejahatan tersebut. Salah satu kejahatan yang
terkait dengan pasar modal adalah manipulasi pasar (market manipulation).
Mengingat pentingnya peranan pasar modal terhadap perekonomian
Indonesia, diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya.
Saat ini Indonesia memiliki Undang-undang khusus yang mengatur tentang pasar
modal, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dalam rangka upaya
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal, dibentuklah Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) yang keberadaan, tugas, dan wewenangnya diatur di dalam
pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 Tahun 1995. Dengan adanya Bapepam beserta
kewenangannya untuk memeriksa, menyidik, dan menjatuhkan sanksi administratif,
diharapkan agar kejahatan yang terjadi dalam lingkup pasar modal dapat
diberantas, atau sekurang-kurangnya dapat dicegah.
2.
Rumusan Masalah
Pasar modal perlu diproteksi, mengingat perannya yang sangat
signifikan bagi perekonomian tanah air dan kerentanannya terhadap berbagai
bentuk kejahatan kerah putih (white colar crime). Dalam rangka menjaga
kredibilitas dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal, diperlukan landasan
hukum yang jelas dan penegakkan hukum yang tegas. Untuk itu, dibentuklah UU
No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang memberikan tugas kepada Bapepam untuk
membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal, serta mengambil tindakan hukum
yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan di pasar modal khususnya pada
kejahatan seperti tindakan manipulasi pasar. Berkaitan dengan hal ini,
a. Bagaimanakah tindakan manipulasi pasar?
b. Sejauh mana Bapepam berperan dalam pemberantasan kejahatan
(Manipulasi Pasar) di pasar modal?
PEMBAHASAN
1. Manipulasi Pasar (Market Manipulation)
Ketentuan tindak kejahatan manipulasi pasar diatur di dalam
pasal 91 s.d. pasal 93 UU Pasar Modal. Manipulasi pasar merupakan tindak pidana
yang pengaturannya hanya berlaku bagi kegiatan di bursa efek saja, khususnya
terkait perdagangan efek/saham terdaftar di bursa efek. Publikasi yang selalu
dilakukan atas harga efek dan keadaan pasar dimaksudkan agar masyarakat
mendapatkan gambaran yang real dan objektif tentang pasar, bukan merupakan
sesuatu yang direkayasa. Manipulasi pasar dapat berbentuk manipulasi
terhadap perdagangan efek dan manipulasi terhadap harga efek. Tindakan
manipulasi pasar dan manipulasi harga merupakan tindakan yang dilakukan dengan
perantaraan anggota bursa, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama, yang
dapat memberikan gambaran bahwa transaksi efek atau harga efek yang terjadi
adalah sesuai dengan kekuatan pasar.
Gabaran semu dan menyesatkan dalam transaksi dapat dilakukan oleh
anggota bursa dengan cara melakukan transaksi efek tanpa mengakibatkan
perubahan kepemilikan atas efek tersebut (wash sales), atau melakukan penawaran
(jual-beli efek) pada harga tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.
Transaksi semu ini dapat dilakukan dengan atau tanpa barang sama sekali. Dengan
demikian dalam kasus ini, penjual tidak menyerahkan saham kepada pembeli, dan
pembelinya pun tidak menerima saham yang dijual. Transaksi ini dimaksudkan
untuk menciptakan “a misleading appearance of active trading (penampilan menyesatkan perdagangan aktif)”.
Tindakan manipulasi pasar sudah semestinya dilarang, karena yang
diinginkan oleh masyarakat adalah gambaran real tentang pasar, yang dapat menjadi
pertimbangan bagi masyarakat bersangkutan dalam berinvestasi. Dengan kata lain,
investor ingin agar apa yang terjadi di pasar memang merupakan cerminan dari
kekuatan penawaran dan permintaan, bukan sesuatu yang dibuat-buat, seolah-olah
cerminan kekuatan pasar tersebut adalah gambaran yang nyata dan benar tentang
pasar.
2. Peran Bapepam Dalam Pemberantasan Kejahatan (Manipulasi Pasar)
di Pasar Modal
Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU
Pasar Modal adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak
dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap
Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya. Wewenang Bapepam
untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dijabarkan lebih lanjut di dalam
pasal 100 dan pasal 101 UU Pasar Modal. Bahkan, berdasarkan pasal 102 UU Pasar
Modal, Bapepam diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif
kepada pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Dari
kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, dapatlah kita katakan bahwa Bapepam
adalah polisi khusus bagi pasar modal. Kendatipun demikian, dapatkah wewenang
ini dijalankan secara maksimal oleh Bapepam?
Kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, cukup untuk menjadikannya
sebagai lembaga yang efektif untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang terjadi
di pasar modal. Terhadap beberapa kasus, Bapepam berhasil membuktikan
pelanggaran pihak-pihak tertentu terhadap UU Pasar Modal dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya serta menjatuhkan sanksi administratif bagi
pihak-pihak tersebut.
Pada hari Jum’at tanggal 27 Desember
2002, Bapepam mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum yang
telah dilakukan. Selama tahun 2002 terdapat beberapa kasus pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal baik bersifat laporan
berkala maupun yang bersifat kasuistis, yang telah ditindak lanjuti dengan
pengenaan sanksi terhadap Pihak-pihak yang terbukti diduga melakukan
pelanggaran tersebut. Adapun pengenaan sanksi administratif berupa denda telah
dikenakan kepada 186 (seratus delapan puluh enam) Emiten, 31 (tiga puluh satu)
Perusahaan Efek, 2 (dua) Biro Administrasi Efek, 1 (satu) Bank Kustodian, 1
(satu) Wali Amanat, 8 (delapan) Wakil Perusahaan Efek, 1 (satu) Akuntan Publik,
1 (satu) Penilai dan 15 (lima belas) Pihak lain termasuk direksi dan komisaris
Emiten dengan total denda sebesar Rp. 20.576.400.000,- (dua puluh miliar lima
ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Disamping pengenaan sanksi
administratif berupa denda, Bapepam juga telah mengenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis kepada 4 (empat) Emiten, 22 (dua
puluh dua) Perusahaan Efek, 8 (delapan) Wakil Perusahaan Efek, dan 1 (satu)
Akuntan Publik serta 1 (satu) Konsultan Hukum. Serta pembekuan kegiatan
usaha kepada 29 (dua puluh sembilan) Perusahaan Efek, 4 (empat) Wakil
Perusahaan Efek dan 4 (empat) Akuntan Publik. Bapepam juga telah mengenakan
sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada 8 (delapan) Perusahaan Efek
dan 2 (dua) Wakil Perusahaan Efek. Bersama ini diumumkan bahwa Bapepam telah
melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang sifatnya kasuistis, adapun penjelasannya dapat
disampaikan sebagai berikut:
Kasus Perdagangan Saham PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk
1. Kasus ini bermula setelah adanya perdagangan saham PT Dharma
Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI) periode bulan Agustus 2002 yang tidak
menyebabkan perubahan kepemilikan atas transaksi saham dimaksud, dan
penyalahgunaan dana serta Efek nasabah.
2. Berkaitan dengan hal tersebut Bapepam telah melakukan
pemeriksaan terhadap beberapa Pihak yang diduga terlibat dan melakukan
penelahaan atas dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut, dengan hasil
sebagai berikut :
a. Beberapa Pihak secara bersama-sama telah terbukti melakukan
perdagangan saham DSFI yang tidak menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan
atas saham tersebut. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan
manipulasi pasar yang melangar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
b. Beberapa Perusahaan Efek memfasilitasi dan membantu nasabah
dalam melakukan transaksi saham DSFI yang mengakibatkan terjadinya manipulasi
pasar. Hal ini melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
c. Beberapa Perusahaan Efek tidak melakukan verifikasi atas
tersedianya dana atau Efek yang mengakibatkan gagal bayar atas perdagangan
saham DSFI. Hal ini melanggar angka 4 huruf b butir 2 Peraturan V.D.3 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-28/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
d. Beberapa direktur Perusahaan Efek melanggar angka 2 Peraturan
Nomor V.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep- 27/PM/1996 tanggal 17
Januari 1996 tentang Pengawasan Terhadap Wakil Dan Pegawai Perusahaan Efek.
e. Beberapa direktur dan pegawai Perusahaan Efek telah melakukan
penjaminan saham milik nasabah tanpa sepengetahuan dan ijin dari nasabah, yang
digunakan untuk kepentingan Perusahaan Efek. Hal ini melanggar Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan angka 5 Peraturan
Nomor V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 tanggal 17
Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Yang Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang
Efek.
3. Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas
Bapepam, telah memberikan sanksi administratif berupa:
a. Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara
bersama-sama kepada Sdr. Yulianus Indrayana, Sdr. AG. Marfiyatmo, PT Jaya
Makmur Sejahtera, Sdr. Hendri Aristo Sirait, Sdr. Afrizal, Sdr. Irfan Riyadi,
Sdr. Akub Sudarsa, Sdr. Haryadi, Sdr. Meiske Herlina Tengker, Sdr. Mochammad
Permana, Sdr. Agustian Harahap
b. Denda kepada Perusahaan Efek, masing-masing:
i. Sebesar Rp. 500.000.000,- kepada:
·
PT
Jasabanda Garta
·
PT
Ficor Sekuritas Indonesia
ii. Sebesar Rp. 150.000.000,- kepada:
·
PT
BNI Securities
iii. Sebesar Rp. 125.000.000,- kepada:
·
PT Kuo Capital
Raharja
·
PT Mitra Investdana
iv. Sebesar Rp. 100.000.000,- kepada:
·
PT
Evergreen Capital
·
PT
Megakarya Securities
·
PT
Intra Asia Sekuritas
v. Sebesar Rp. 75.000.000,- kepada:
·
PT
Arab Malaysian Securities
·
PT
Samuel Sekuritas
·
PT
Danawitta Securities
·
PT
Global Inter Capital
·
PT Jalur
Wahana
·
PT
Panin Sekuritas
c. Peringatan Tertulis dan Denda kepada:
i. Sdr. Rochani Mansyur Rp. 50.000.000,-
ii. Sdr. Andwihardi Rp. 50.000.000,-
iii. Sdr. Hoksan Sinaga Rp. 50.000.000,-
iv. kepada Sdr. Zaki Mubarak Rp. 50.000.000,-
v. Sdr. Panungkunan Manullang Rp. 25.000.000,-
d. Sanksi Peringatan Tertulis kepada Pihak-pihak sebagaimana
tersebut di atas, akan ditindaklanjuti Pencabutan Izin Orang Perseorangan
sebagai Wakil Perusahaan Efek, apabila dalam jangka waktu satu tahun pihak-pihak
tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar
Modal.
P E N UT U P
1.
Kesimpulan
Perkembangan pasar modal Indonesia
yang sedemikian pesat, turut mengembangkan jumlah dan ragam kejahatan yang
terjadi di pasar modal. Salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di
pasar modal adalah market manipulation. Manipulasi
pasar dapat berbentuk manipulasi terhadap perdagangan efek dan manipulasi
terhadap harga efek.
Kejahatan-kejahatan yang terjadi di pasar modal umumnya sangat sulit dibuktikan
sehingga sulit juga dibawa ke meja hijau. Di satu sisi, kejahatan ini sulit
dibuktikan karena memang dilakukan secara profesional oleh penjahat-penjahat
kerah putih (white color criminal) yang bersembunyi di balik korporasi
dan rekening efek yang mereka buka. Di sisi lain, kesulitan diakibatkan oleh
karena alat bukti elektronis yang sulit diterima oleh sistem hukum Indonesia.
Selain itu, niat Bapepam sebagai polisi di bidang pasar modal untuk membuktikan
dan menuntut pelaku kejahatan dinilai kurang memadai.
2. Saran
Berdasarkan hasil kajian kami atas
topik yang telah dibahas pada bagian-bagian sebelumnya, berikut ini kami
menyarankan bahwa Bapepam harus konsisten dalam menegakan prinsip-prinsip yang
berlaku di pasar modal, diantaranya mengenai keterbukaan informasi. Bapepam
harus tegas menindak para pihak (khususnya emiten dan perusahaan publik) yang
melanggar prinsip ini. Kami berkeyakinan, sejauh Bapepam konsisten terhadap
penegakan hukum terhadap pasar modal, tingkat kepercayaan investor (domestik
dan asing) terhadap pasar modal Indonesia semakin bertumbuh.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
http://catatanlepasnick.blogspot.com/2010_02_21_archive.html?zx=25ba2733e04a3ee6
UU No.8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal.
0 komentar:
Post a Comment
tinggalkan komentar untuk postingan di atas.