Subscribe:

Jan 18, 2011

MAKALAH "TINDAKAN MANIPULASI PASAR"


PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Pasar modal (seringkali disebut dengan bursa efek) merupakan salah satu instrumen ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat dalam hal investasi, sekaligus juga merupakan sumber pembiayaan bagi perusahan-perusahaan di Indonesia. Pasar modal dapat pula menjadi alat ukur bagi perkembangan perekonomian di tanah air dan cerminan tingkat kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap perangkat hukum dan kinerja pemerintah dalam dunia perekonomian.
Sebagai instrumen ekonomi, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit dibuktikan, apalagi diperkarakan di hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar yang sangat sensitif terhadap fakta materil (pemberitaan terkait jalannya proses peradilan) berupa informasi terkait pasar modal. Umumnya kejahatan yang terjadi di pasar modal dilakukan secara profesional oleh penjahat “kerah putih” (white colar criminal), sedemikian sehingga para korbannya tidak sadar telah dirugikan oleh tindak kejahatan tersebut. Salah satu kejahatan yang terkait dengan pasar modal adalah manipulasi pasar (market manipulation).
Mengingat pentingnya peranan pasar modal terhadap perekonomian Indonesia, diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya. Saat ini Indonesia memiliki Undang-undang khusus yang mengatur tentang pasar modal, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dalam rangka upaya pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal, dibentuklah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang keberadaan, tugas, dan wewenangnya diatur di dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 Tahun 1995. Dengan adanya Bapepam beserta kewenangannya untuk memeriksa, menyidik, dan menjatuhkan sanksi administratif, diharapkan agar kejahatan yang terjadi dalam lingkup pasar modal dapat diberantas, atau sekurang-kurangnya dapat dicegah.

2.        Rumusan Masalah
Pasar modal perlu diproteksi, mengingat perannya yang sangat signifikan bagi perekonomian tanah air dan kerentanannya terhadap berbagai bentuk kejahatan kerah putih (white colar crime). Dalam rangka menjaga kredibilitas dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal, diperlukan landasan hukum yang jelas dan penegakkan hukum yang tegas. Untuk itu, dibentuklah UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang memberikan tugas kepada Bapepam untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal, serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan di pasar modal khususnya pada kejahatan seperti tindakan manipulasi pasar. Berkaitan dengan hal ini,
a. Bagaimanakah tindakan manipulasi pasar?
b. Sejauh mana Bapepam berperan dalam pemberantasan kejahatan (Manipulasi Pasar) di pasar modal?

PEMBAHASAN

1.  Manipulasi Pasar (Market Manipulation)
 Ketentuan tindak kejahatan manipulasi pasar diatur di dalam pasal 91 s.d. pasal 93 UU Pasar Modal. Manipulasi pasar merupakan tindak pidana yang pengaturannya hanya berlaku bagi kegiatan di bursa efek saja, khususnya terkait perdagangan efek/saham terdaftar di bursa efek. Publikasi yang selalu dilakukan atas harga efek dan keadaan pasar dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang real dan objektif tentang pasar, bukan merupakan sesuatu yang direkayasa. Manipulasi pasar dapat berbentuk manipulasi terhadap perdagangan efek dan manipulasi terhadap harga efek. Tindakan manipulasi pasar dan manipulasi harga merupakan tindakan yang dilakukan dengan perantaraan anggota bursa, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama, yang dapat memberikan gambaran bahwa transaksi efek atau harga efek yang terjadi adalah sesuai dengan kekuatan pasar.
Gabaran semu dan menyesatkan dalam transaksi dapat dilakukan oleh anggota bursa dengan cara melakukan transaksi efek tanpa mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek tersebut (wash sales), atau melakukan penawaran (jual-beli efek) pada harga tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. Transaksi semu ini dapat dilakukan dengan atau tanpa barang sama sekali. Dengan demikian dalam kasus ini, penjual tidak menyerahkan saham kepada pembeli, dan pembelinya pun tidak menerima saham yang dijual. Transaksi ini dimaksudkan untuk menciptakan “a misleading appearance of active trading (penampilan menyesatkan perdagangan aktif)”.
Tindakan manipulasi pasar sudah semestinya dilarang, karena yang diinginkan oleh masyarakat adalah gambaran real tentang pasar, yang dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat bersangkutan dalam berinvestasi. Dengan kata lain, investor ingin agar apa yang terjadi di pasar memang merupakan cerminan dari kekuatan penawaran dan permintaan, bukan sesuatu yang dibuat-buat, seolah-olah cerminan kekuatan pasar tersebut adalah gambaran yang nyata dan benar tentang pasar.

2. Peran Bapepam Dalam Pemberantasan Kejahatan (Manipulasi Pasar) di Pasar Modal
 Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU Pasar Modal adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya. Wewenang Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dijabarkan lebih lanjut di dalam pasal 100 dan pasal 101 UU Pasar Modal. Bahkan, berdasarkan pasal 102 UU Pasar Modal, Bapepam diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Dari kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, dapatlah kita katakan bahwa Bapepam adalah polisi khusus bagi pasar modal. Kendatipun demikian, dapatkah wewenang ini dijalankan secara maksimal oleh Bapepam?
Kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, cukup untuk menjadikannya sebagai lembaga yang efektif untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang terjadi di pasar modal. Terhadap beberapa kasus, Bapepam berhasil membuktikan pelanggaran pihak-pihak tertentu terhadap UU Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak-pihak tersebut.
Pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2002, Bapepam mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum yang telah dilakukan. Selama tahun 2002 terdapat beberapa kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal baik bersifat laporan berkala maupun yang bersifat kasuistis, yang telah ditindak lanjuti dengan pengenaan sanksi terhadap Pihak-pihak yang terbukti diduga melakukan pelanggaran tersebut. Adapun pengenaan sanksi administratif berupa denda telah dikenakan kepada 186 (seratus delapan puluh enam) Emiten, 31 (tiga puluh satu) Perusahaan Efek, 2 (dua) Biro Administrasi Efek, 1 (satu) Bank Kustodian, 1 (satu) Wali Amanat, 8 (delapan) Wakil Perusahaan Efek, 1 (satu) Akuntan Publik, 1 (satu) Penilai dan 15 (lima belas) Pihak lain termasuk direksi dan komisaris Emiten dengan total denda sebesar Rp. 20.576.400.000,- (dua puluh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Disamping pengenaan sanksi administratif berupa denda, Bapepam juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 4 (empat) Emiten, 22 (dua puluh dua) Perusahaan Efek, 8 (delapan) Wakil Perusahaan Efek, dan 1 (satu) Akuntan Publik serta 1 (satu) Konsultan Hukum. Serta pembekuan kegiatan usaha kepada 29 (dua puluh sembilan) Perusahaan Efek, 4 (empat) Wakil Perusahaan Efek dan 4 (empat) Akuntan Publik. Bapepam juga telah mengenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada 8 (delapan) Perusahaan Efek dan 2 (dua) Wakil Perusahaan Efek. Bersama ini diumumkan bahwa Bapepam telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang sifatnya kasuistis, adapun penjelasannya dapat disampaikan sebagai berikut:

Kasus Perdagangan Saham PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk
1. Kasus ini bermula setelah adanya perdagangan saham PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI) periode bulan Agustus 2002 yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan atas transaksi saham dimaksud, dan penyalahgunaan dana serta Efek nasabah.
2. Berkaitan dengan hal tersebut Bapepam telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Pihak yang diduga terlibat dan melakukan penelahaan atas dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut, dengan hasil sebagai berikut :
a. Beberapa Pihak secara bersama-sama telah terbukti melakukan perdagangan saham DSFI yang tidak menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan atas saham tersebut. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan manipulasi pasar yang melangar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
b. Beberapa Perusahaan Efek memfasilitasi dan membantu nasabah dalam melakukan transaksi saham DSFI yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar. Hal ini melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
c. Beberapa Perusahaan Efek tidak melakukan verifikasi atas tersedianya dana atau Efek yang mengakibatkan gagal bayar atas perdagangan saham DSFI. Hal ini melanggar angka 4 huruf b butir 2 Peraturan V.D.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-28/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
d. Beberapa direktur Perusahaan Efek melanggar angka 2 Peraturan Nomor V.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep- 27/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pengawasan Terhadap Wakil Dan Pegawai Perusahaan Efek.
e. Beberapa direktur dan pegawai Perusahaan Efek telah melakukan penjaminan saham milik nasabah tanpa sepengetahuan dan ijin dari nasabah, yang digunakan untuk kepentingan Perusahaan Efek. Hal ini melanggar Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan angka 5 Peraturan Nomor V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Yang Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek.
3. Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas Bapepam, telah memberikan sanksi administratif berupa:
a. Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara bersama-sama kepada Sdr. Yulianus Indrayana, Sdr. AG. Marfiyatmo, PT Jaya Makmur Sejahtera, Sdr. Hendri Aristo Sirait, Sdr. Afrizal, Sdr. Irfan Riyadi, Sdr. Akub Sudarsa, Sdr. Haryadi, Sdr. Meiske Herlina Tengker, Sdr. Mochammad Permana, Sdr. Agustian Harahap
b. Denda kepada Perusahaan Efek, masing-masing:
i. Sebesar Rp. 500.000.000,- kepada:
·         PT Jasabanda Garta
·         PT Ficor Sekuritas Indonesia
ii. Sebesar Rp. 150.000.000,- kepada:
·         PT BNI Securities
iii. Sebesar Rp. 125.000.000,- kepada:
·         PT Kuo Capital Raharja
·         PT Mitra Investdana
iv. Sebesar Rp. 100.000.000,- kepada:
·         PT Evergreen Capital
·         PT Megakarya Securities
·         PT Intra Asia Sekuritas
v. Sebesar Rp. 75.000.000,- kepada:
·         PT Arab Malaysian Securities
·         PT Samuel Sekuritas
·         PT Danawitta Securities
·         PT Global Inter Capital
·         PT Jalur Wahana
·         PT Panin Sekuritas
c. Peringatan Tertulis dan Denda kepada:
i. Sdr. Rochani Mansyur Rp. 50.000.000,-
ii. Sdr. Andwihardi Rp. 50.000.000,-
iii. Sdr. Hoksan Sinaga Rp. 50.000.000,-
iv. kepada Sdr. Zaki Mubarak Rp. 50.000.000,-
v. Sdr. Panungkunan Manullang Rp. 25.000.000,-
d. Sanksi Peringatan Tertulis kepada Pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas, akan ditindaklanjuti Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, apabila dalam jangka waktu satu tahun pihak-pihak tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar Modal.


P E N UT U P

1. Kesimpulan
Perkembangan pasar modal Indonesia yang sedemikian pesat, turut mengembangkan jumlah dan ragam kejahatan yang terjadi di pasar modal. Salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di pasar modal adalah market manipulation. Manipulasi pasar dapat berbentuk manipulasi terhadap perdagangan efek dan manipulasi terhadap harga efek. Kejahatan-kejahatan yang terjadi di pasar modal umumnya sangat sulit dibuktikan sehingga sulit juga dibawa ke meja hijau. Di satu sisi, kejahatan ini sulit dibuktikan karena memang dilakukan secara profesional oleh penjahat-penjahat kerah putih (white color criminal) yang bersembunyi di balik korporasi dan rekening efek yang mereka buka. Di sisi lain, kesulitan diakibatkan oleh karena alat bukti elektronis yang sulit diterima oleh sistem hukum Indonesia. Selain itu, niat Bapepam sebagai polisi di bidang pasar modal untuk membuktikan dan menuntut pelaku kejahatan dinilai kurang memadai.
2. Saran
Berdasarkan hasil kajian kami atas topik yang telah dibahas pada bagian-bagian sebelumnya, berikut ini kami menyarankan bahwa Bapepam harus konsisten dalam menegakan prinsip-prinsip yang berlaku di pasar modal, diantaranya mengenai keterbukaan informasi. Bapepam harus tegas menindak para pihak (khususnya emiten dan perusahaan publik) yang melanggar prinsip ini. Kami berkeyakinan, sejauh Bapepam konsisten terhadap penegakan hukum terhadap pasar modal, tingkat kepercayaan investor (domestik dan asing) terhadap pasar modal Indonesia semakin bertumbuh.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
http://catatanlepasnick.blogspot.com/2010_02_21_archive.html?zx=25ba2733e04a3ee6
UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.


0 komentar:

Post a Comment

tinggalkan komentar untuk postingan di atas.