Subscribe:

Labels

Showing posts with label Talking-Talking. Show all posts
Showing posts with label Talking-Talking. Show all posts

Jul 25, 2011

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

1. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
a. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 
2. Pemungut & Objek PPh Pasal 22 
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang; 
b. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang; 
c. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD); 
d. Bank Indonesia (Bl), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan 
e. Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT.Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN; 
f. Industri semen, industri rokok putih, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; 
g. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas, atas penjualan hasil produksinya. 
h. Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Paja, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 
3. Tarif PPh Pasal 22 
a. Atas impor: 
1) yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; 
2) yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor. 
3) yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.  
b. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD (angka II butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian dan tidak final. c. Atas penjualan hasil produksi (angka II butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: 
o Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final) 
o Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) 
o Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final) 
o Rokok = 0.15% x Harga Bandrol (Final) 
o Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final) 
d. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
Catatan: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /dealer/agen,bersifat final. 
e. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (angka II butir 7) ditetapkan sebesar 0,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 
4. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB). 
b. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC. 
c. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC. 
d. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 
e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos. 
f. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB. 
g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. 
h. Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh DJBC. 
i. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog. 
5. Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22 
a. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 
b. Atas pembelian barang (angka II butir 2,3, dan 4) terutang dan dipungut pada saat pembayaran; 
c. Atas penjualan hasil produksi (angka II butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan; 
d. Atas penjualan hasil produksi (angka II butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order); 
e. Atas pembelian bahan-bahan (angka II butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian. 
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 
a. PPh Pasal 22 atas impor barang (angka II butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP).PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dalam jangka waktu 1(satu) hari setelah pemu-ngutan pajak dan dilaporkan ke KPPsecara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. 
b. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (angka II butir 2 dan 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro secara kolektif pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu: 
o lembar pertama untuk pembeli; 
o lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak; 
o lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir. 
c. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (angka II butir 4) disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. 
d. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (angka II butir 5 dan 7) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. 
e. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (angka II butir 6) disetor sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus dengan menggunakan SSP. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
- lembar pertama untuk pembeli; 
- lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak; 
- lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan. 
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Jun 19, 2011

Ketahuilah...

Jika kau merasa lelah dan tak berdaya dari usaha yang sepertinya sia-sia..
Allah SWT tahu betapa keras engkau sudah berusaha.

Ketika kau sudah menangis sekian lama dan hatimu masih terasa pedih

Allah SWT sudah menghitung airmatamu.

Jika kau pikir bahwa hidupmu sedang menunggu sesuatu dan waktu serasa berlalu begitu saja…
Allah SWT sedang menunggu bersama denganmu.
Ketika kau merasa sendirian dan teman-temanmu terlalu sibuk untuk menghubungimu …
Allah SWT selalu berada di sampingmu.
Ketika kau pikir bahwa kau sudah mencuba segalanya dan tidak tahu hendak berbuat apa lagi…
Allah SWT punya jawabannya.

Ketika segala sesuatu menjadi tidak masuk akal dan kau merasa tertekan…

Allah SWT dapat menenangkanmu.

Jika tiba-tiba kau dapat melihat jejak-jejak harapan…
Allah SWT sedang berbisik kepadamu.
Ketika segala sesuatu berjalan lancar dan kau merasa ingin mengucap syukur…
Allah SWT telah memberkatimu.

Ketika sesuatu yang indah terjadi dan kau dipenuhi ketakjuban…

Allah SWT telah tersenyum padamu.

Ketika kau memiliki tujuan untuk dipenuhi dan mimpi untuk digenapi…
Allah SWT sudah membuka matamu dan memanggilmu dengan namamu.
Ingat bahwa di manapun kau atau ke manapun kau menghadap…

Allah MAHA TAHU & MAHA MENDENGAR



Jan 20, 2011

KATAK HENDAK MENJADI LEMBU



SINOPSIS
Haji Hasbullah dengan berat hati harus  menerima lamaran Haji Zakaria  yang hendak mengambil Zubaidah untuk mejadi istri anaknya  yang bernama Suria. Haji Hazbullah bert menerima lamaran, sebab sebenarnya sudah mempunyai calon untuk Endah anaknya itu, yaitu Raden Prawira, seorang Manteri Polisi. Keberatan Haji Hazbullah yang lainnya, karena Suria  di mata Haji Hazbullah dianggap sebagai seorang pemuda yang pongah, sombong, foya-foya, serta egois. Tapi karena Haji Zakaria adalah teman karibnya, jadi dia tak kuasa menolak ketika Haji Zakaria datang hendak melamar  Endah sebagai menantunya.
Ketakutan Haji Hazbullah memang terbukti, kelakuan Suria tidak berubah sedikitpin. Apalagi setelah ayahnya, Haji Zakaria meningggal dunia, Suria kerjanya hanya berfoya-foya saja, anak istrinya tidak dia hiraukan. Malah lebih jauh lagi, Zubaidah, istrinya yang dia tinggalkan selama tiga tahun  padahal istrinya baru saja melahirkan anaknya, yang mereka berinama Abdlhalim. Suria baru kembali kembali kepangkuan istrinya, setelah harta warisan ayahnya itu sudah habis dia menggunakanya untuk berfoya-foya itu. Dia memohon dan meminta maaf sama Zubaedah agar  dia diterima  lagi dalam keluarga itu. Permohonan dikabulkan  oleh Zubaedah  karena rasa kasihan  dan berharap bahwa memang betul-betul Suria nantinya  akan merubah tingkah lakunya yang kurang baik itu. Kemudian Suria bekerja sebagai juru tulis di kantor asisten kabupaten. Penghasilan pas-pasan, sehingga sulit untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya. Sebagai orang tua yang baik, Haji Hazbullah membantu  anaknya dengan cara menyekolahkan Abdullah ke sekolah Belanda.
Penghasilan Suria sebenarnya masih sangat pas-pasan. Tapi kelakuan Suria masih tetap saja tak berubah-berubah, sifatnya  yang keras kepala, tak tahu malu, serta selalu masih merasa sebagai seorang bangsawan  yang kaya dan dihormati masih saja tertanam dalam kepalanya. Biar dilihat oleh orang-orang bahwa  dia termasuk keluarga  mampu, kedua anaknya, adik Abdulhalim yaitu Saleh dan Aminah oleh Suria di sekolahkan  ke HIS Bandung. Padahal  Zubaedah pusing akibat kelakuan sumainya yan tidak tahu diri itu. Mereka suka bertengkar mulut, sebab secara diam-diam Zubaedah mengeluh pada ayahnya dan minta dikirimi uanga agar bisa bayar hutang.
Rupanya Suria sudah punya rencana sendiri kenapa dia selalu acuh tak acuh. Tak lama lagi Suria akan diangkat  menjadi Klerek karena ada lowongan untuk itu dia telah melayangkan lamaran untuk lowongan itu. Dia begitu yakin akan dterima.  Karena yakin  Suria bernai membeli barang-barang  lelang dikantornya, yang tentu saja dengan hutang sebagainya. makin lama hutangnya makin menggunung saja. Yang lebih fatal lagi, rupanya Suria telah mengambil uang kas negeri negeri guna  keperluan yang tak pernah terpuaskan itu.  Kelakuannya ketahuan atasannya sehingga dia dipanggil. Waktu dipanggil itu, karena memang sudah direncanakan, dia sudah menyiapkan surat berhenti setelah berhenti menggelapkan uang kas negara maka dia akan membawa anak istrinya pindah ke rumah Abdullhalim anaknya. Dia sudah menulis surat kepada anaknya itu bahwa dia dan istrinya hendak tinggal di rumah  Abdullhalim.
Sebagai anak yang hendak berbakti kepada orang tuanya, jelas Abdullhalim tak merasa keberatan kalau kedua orang tuanya bermaksud tinggal di rumahnya. Setelah beres-beres, Suria dan istrinya langsung berangkat  ke rumah Abdulhalim. Rupanya tingkah laku pola Suria betul-betul tak pernah berubah, walaupun dia jelas-jelas tinggal di rumah anaknya dan sekaligus menantunya itu, namun Suria merasa dialah sebagai kepala rumah tangga dalam rumah tangga itu. Yang paling menderita melihat  tingkah laku Suria  yang diluart batas itu adalah Zubaedah. Hatinya hancur lebur, karena kehidupan keluarganya  berantakan akibat ulah suaminya itu.  Akibatnya Zubaedah sakit-sakitan  sampai meninggal dunia dengan menanggung  penderitaan batin yang teramat dalam.
Kesadaran Suria baru muncul, yaitu ketika istrinya meninggal itu. Dia merasa malu yang dalam , karena telah mengganggu kedamaian kehidupan Zubaedah istrinya itu. Karena merasa malu dan menyesal, Suria kemudian mengambil keputusan meninggalkan  keluarganya  dan pergi entah ke mana tanpa tujuan. Dia hilang pergi entah kemana, dengan membawa semua penyesalan, malu serta segala kesombongan dan keangkuhan yang sudah mendarah daging itu.


Karya Nur Sutan Iskandar
 

Jan 12, 2011

'Aku Ingin'

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan kata yang tak sempat diucapkan
kayu kepada api yang menjadikannya abu
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan
awan kepada hujan yang menjadikannya tiada
–oOo–
Sapardi Djoko Damono

Dec 26, 2010

Pesankan Saya Tempat Di Neraka.. (Sebuah Renungan)

Musim panas merupakan ujian yang cukup berat. Terutama bagi Muslimah, untuk tetap mempertahankan pakaian kesopanannnya. Gerah dan panas tak lantas menjadikannya menggadaikan etika. Berbeda dengan musim dingin, dengan menutup telinga dan leher kehangatan badan bisa terja…ga. Jilbab memang memiliki multifungsi. Dalam sebuah perjalanan yang cukup panjang, dari Kairo ke Alexandria; di sebuah mikrobus, ada seorang perempuan muda berpakaian kurang layak untuk dideskripsikan sebagai penutup aurat, karena menantang kesopanan. Ia duduk diujung kursi dekat pintu keluar. Tentu saja dengan cara pakaian seperti itu mengundang ‘perhatian’ kalau bisa dibahasakan sebagai keprihatinan sosial. Seorang bapak setengah baya yang kebetulan duduk disampingnya mengingatkan bahwa pakaian yang dikenakannya bisa mengakibatkan sesuatu yang tak baik bagi dirinya sendiri. Disamping itu, pakaian tersebut juga melanggar aturan agama dan norma kesopanan. Orang tua itu bicara agak hati-hati, pelan-pelan, sebagaimana seorang bapak terhadap anaknya. Apa respon perempuan muda tersebut? Rupanya dia tersinggung, lalu ia ekspresikan kemarahannya karena merasa hak privasinya terusik. Hak berpakaian menurutnya adalah hak prerogatif seseorang! “Jika memang bapak mau, ini ponsel saya. Tolong pesankan saya, tempat di neraka Tuhan Anda!” Sebuah respon yang sangat frontal. Orang tua berjanggut itu hanya beristighfar. Ia terus menggumamkan kalimat-kalimat Allah. Penumpang lain yang mendengar kemarahan si wanita ikut kaget, lalu terdiam. Detik-detik berikutnya, suasana begitu senyap. Beberapa orang terlihat kelelahan dan terlelap dalam mimpi, tak terkecuali perempuan muda itu. Lalu sampailah perjalanan di penghujung tujuan, di terminal terakhir mikrobus Alexandria . Kini semua penumpang bersiap-siap untuk turun, tapi mereka terhalangi oleh perempuan muda tersebut yang masih terlihat tidur, karena posisi tidurnya berada dekat pintu keluar. “Bangunkan saja!” kata seorang penumpang. “Iya, bangunkan saja!” teriak yang lainnya. Gadis itu tetap bungkam, tiada bergeming. Salah seorang mencoba penumpang lain yang tadi duduk di dekatnya mendekati si wanita, dan menggerak-gerakkan tubuh si gadis agar posisinya berpindah. Namun, astaghfirullah! Apakah yang terjadi? Perempuan muda tersebut benar-benar tidak bangun lagi. Ia menemui ajalnya dalam keadaan memesan neraka! Kontan seisi mikrobus berucap istighfar, kalimat tauhid serta menggumamkan kalimat Allah sebagaimana yang dilakukan bapak tua yang duduk di sampingnya. Ada pula yang histeris meneriakkan Allahu Akbar dengan linangan air mata. Sebuah akhir yang menakutkan. Mati dalam keadaan menantang Tuhan. Seandainya setiap orang mengetahui akhir hidupnya…. Seandainya setiap orang menyadari hidupnya bisa berakhir setiap saat… Seandainya setiap orang takut bertemu dengan Tuhannya dalam keadaan yang buruk… Seandainya setiap orang tahu bagaimana kemurkaan Allah… Sungguh Allah masih menyayangi kita yang masih terus dibimbingNya. Allah akan semakin mendekatkan orang-orang yang dekat denganNYA untuk semakin dekat. Dan mereka yang terlena seharusnya segera sadar… mumpung kesempatan itu masih ada! Apakah booking tempatnya terpenuhi di alam sana? Wallahu a’lam.  

Ditulis dalam majalah Almanar (bukan Almanar yang dulu dikelola syekh Muhammad Rasyid Ridho yang kemudian menulis tafsir Almanar itu, melainkan Almanar Aljadid/neo-Almanar